Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, menanggapi hal ini kuasa hukum para pemohon Marx Andryan dari kantor hukum Marx & Co berharap mendukung usulan Hakim Marulak. Ia bilang agar peristiwa saling klaim ini tak mengganggu proses sidang
"Itu urusan termohon, kita tak mau tahu, yang jelas jangan sampai ini berlarut, karena tadi dalam sidang saya juga bilang agar agenda sidang tetap berjalan," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang.
Dari berkas permohonan yang diperoleh Kontan.co.id, tiga klien Marx mengajukan PKPU kepada Tiga Pilar guna menagih utang senilai total Rp 369,022 miliar.
Rinciannya, Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019.
Sementara Sinarmas MSIG menagihkan utang dari obligasi terbitan Tiga Pilar yang dimilikinya senilai Rp 300 miliar. Nilai tersebut berasal dari Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 senilai Rp 200 miliar.
Pun Teknologi Mitra yang menagih utang Tiga Pilar senilai Rp 69 miliar dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.
Sebelumnya Tiga Pilar juga sempat diajukan masuk PKPU oleh Sinarmas MSIG, dan PT Sinarmas Asset Management. Namun permohonan oleh dua anak usaha Sinarmas Group ini dicabut saat sidang perdananya pada 18 Juli 2018 lalu.
Dua Sinarmas ini mengajukan PKPU ke Tiga Pilar guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset , dan Rp 14,12 miliar untuk Sinarmas MSIG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News