kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hakim minta Butet dan BRI Syariah ketemu


Rabu, 17 April 2013 / 23:01 WIB
Hakim minta Butet dan BRI Syariah ketemu
ILUSTRASI. Petugas teller memperlihatkan pecahan 100 dollar US dan pecahan 100 rupiah di salah satu bank di Jakarta, jumat (5/2). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/02/2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Proses mediasi antara Butet Kartaradjasa dengan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah  masih berlangsung. Untuk memaksimalkan proses ini, hakim mediator Amin Sutikno meminta Butet beserta penggugat lainnya dan BRI Syariah bertemu langsung tanpa diwakili kuasa hukumnya.

"Mediator meminta supaya Butet beserta enam nasabah lainnya dan pihak BRI Syariah untuk ikut dalam proses mediasi di pengadilan," kata kuasa hukum Butet, Djoko Prabowo, Rabu (17/4).

Permintaan ini disampaikan supaya proses mediasi bisa lebih efektif. Pasalnya pada proses mediasi yang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Butet cs tidak hadir. Padahal pada pertemuan sebelumnya Butet cs justru hadir.

Sedangkan BRI Syariah yang diwakili oleh sekretaris perusahaannya Lukita Prakarsa pada pertemuan mediasi pertama tidak hadir dan sebaliknya pertemuan kedua justru hadir.

Terkait permintaan ini, Djoko pun memastikan Butet akan ikut dalam mediasi yang ketiga. Rencananya mediasi itu akan dilaksanakan pada Rabu (24/4) mendatang. "Pak Butet akan datang," katanya.

Hal senada juga disampaikan Lukita Prakarsa yang menegaskan dirinya bakal hadir. Seperti pertemuan sebelumnya, mediasi kali ini pun masih berjalan alot. Keduab elah pihak masih kekeuh dengan pendiriannya masing masing.

Butet cs minta kerugian yang diderita bersama keenaman nasabah lainnya dibayar oleh BRIS. Butet sendiri mengklaim kerugian yang diderita mencapai Rp1,5 miliar. Sementara itu, total kerugian enam nasabah lainnya Rp11,2 miliar.

Sementara itu, BRIS menegaskan tidak ada yang salah dengan produk gadai emas yang dijalankannya. Tetap menolak gugatan yang dilayangkan Butet cs.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×