kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.294   16,00   0,10%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Butet cs versus BRIS masuk ke proses mediasi


Rabu, 10 April 2013 / 11:28 WIB
Butet cs versus BRIS masuk ke proses mediasi
ILUSTRASI. Cara simpel download video YouTube lewat Savefrom.net, pemula bisa cobain!


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus Butet Kartaradjasa dengan Bank BRI Syariah (BRIS) terkait sengketa emas saat ini mulai masuk proses mediasi. Proses mediasi tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepastian kehadiran seniman asal Jogja itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Indra Perbawa. "Butet pasti datang," katanya Rabu (10/4).

Sementara itu, pihak BRIS belum tampak di pengadilan. Sedangkan kuasa hukum Bank Indonesia (BI) sudah hadir.

Indra berharap pertemuan mediasi kali pertama ini bakal membuahkan hasil. "Kami siap untuk menyelesaikan kasus ini," paparnya.

Sebelumnya, Butet Kartaradjasa memutuskan untuk menggugat BRI Syariah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan karena Butet menganggap tidak ada penyelesaian terkait sengketa gadai emas antara kedua belah pihak.

Ternyata, tidak hanya Butet yang menggugat BRI Syariah. Ada enam nasabah lainnya yang juga melakukan langkah serupa. Mereka adalah Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII).

Djoko menjelaskan, para penggugat adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet juga menyertakan Bank Indonesia (BI) selaku turut tergugat.

Sekadar mengingatkan, Butet cs menuntut pengadilan untuk menyatakan perjanjian qardh dan ijarah adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan. Mereka juga ingin menuntut BRI Syariah membayar ganti rugi ke Butet sebesar Rp 1,5 miliar dan enam nasabah lainnya sebesar Rp 11,2 miliar. Selain itu, Butet juga berharap pengadilan mengabulkan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 35 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×