kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Butet cs versus BRIS masuk ke proses mediasi


Rabu, 10 April 2013 / 11:28 WIB
Butet cs versus BRIS masuk ke proses mediasi
ILUSTRASI. Cara simpel download video YouTube lewat Savefrom.net, pemula bisa cobain!


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus Butet Kartaradjasa dengan Bank BRI Syariah (BRIS) terkait sengketa emas saat ini mulai masuk proses mediasi. Proses mediasi tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepastian kehadiran seniman asal Jogja itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Indra Perbawa. "Butet pasti datang," katanya Rabu (10/4).

Sementara itu, pihak BRIS belum tampak di pengadilan. Sedangkan kuasa hukum Bank Indonesia (BI) sudah hadir.

Indra berharap pertemuan mediasi kali pertama ini bakal membuahkan hasil. "Kami siap untuk menyelesaikan kasus ini," paparnya.

Sebelumnya, Butet Kartaradjasa memutuskan untuk menggugat BRI Syariah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan karena Butet menganggap tidak ada penyelesaian terkait sengketa gadai emas antara kedua belah pihak.

Ternyata, tidak hanya Butet yang menggugat BRI Syariah. Ada enam nasabah lainnya yang juga melakukan langkah serupa. Mereka adalah Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII).

Djoko menjelaskan, para penggugat adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet juga menyertakan Bank Indonesia (BI) selaku turut tergugat.

Sekadar mengingatkan, Butet cs menuntut pengadilan untuk menyatakan perjanjian qardh dan ijarah adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan. Mereka juga ingin menuntut BRI Syariah membayar ganti rugi ke Butet sebesar Rp 1,5 miliar dan enam nasabah lainnya sebesar Rp 11,2 miliar. Selain itu, Butet juga berharap pengadilan mengabulkan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 35 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×