kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Miranda Goeltom didakwa empat pasal berlapis


Selasa, 24 Juli 2012 / 14:15 WIB
Miranda Goeltom didakwa empat pasal berlapis
ILUSTRASI. Jadwal Euro 2020 Prancis vs Swiss: Les Bleus waspadai lini serang La Nati. Pool via REUTERS/Dan Mullan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Jaksa mendakwa bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dengan empat pasal berlapis. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/7).

Pertama, Miranda didakwa karena bersama-sama dengan Nunun Nurbaetie memberikan cek pelawat (travelers cheque) Bank International Indonesia senilai Rp 20,85 miliar kepada anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004. Cek itu diberikan melalui Ahmad Safari MJ alias Ari Malangjudo.

Ketua tim jaksa Supardi mengatakan, pemberian cek ini karena untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Atas perbuatan ini, jaksa menjerat Miranda dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua, jaksa menuding Miranda telah sengaja menganjurkan Nunun Nurbaetie memberikan uang kepada anggota DPR. Menurut jaksa, perbuatan Miranda ini melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga, JPU mendakwa Miranda dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Ttahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan keempat, JPU mendakwa perbuatan terdakwa Miranda Goeltom, dengan hukuman pidana yang diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×