kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Hakim disuap, KPK berharap Jokowi turun tangan


Kamis, 26 Mei 2016 / 14:24 WIB
Hakim disuap, KPK berharap Jokowi turun tangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyarankan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertemu dengan Presiden Joko Widodo guna membahas permasalahan di tubuh aparatur penegak hukum. Hal ini terkait dengan maraknya kasus korupsi di lingkup kehakiman.

"Kalau kita memikirkan, ini masalah negara, masalah kita bersama. Mari kemudian teman-teman DPR ketemu dengan Presiden untuk melakukan reformasi secara mendasar di Mahkamah Agung," kata Agus dalam acara rapat koordinasi Nasional Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Kamis (26/4/2016).

Agus menilai enam hakim yang tertangkap oleh KPK sudah terlalu banyak. Ia khawatir jika ini adalah fenomena gunung es.

Agus pun mempertanyakan motif hakim yang menerima suap. Kata dia, seharusnya para hakim sudah merasa cukup dengan pendapatan yang diterima.

"Itu berarti kan mengenai rekruitmen mungkin. Mengenai rotasi dan mutasi. Mengenai penanganan perkakara yang harus lebih transparan. Karena itu penting. Jadi bagaimana kasus itu setelah diputuskan segera diketahui oleh yang berperkara," ucap Agus. Agus mengatakan, KPK akan meminta banyak pihak untuk duduk bersama membahas permasalah di MA.

Senin kemarin (23/5/2016), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu. Dari lima orang tersangka, dua di antaranya adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu bernama Janner Purba dan Toton.

Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta dari dua orang terdakwa yang perkaranya sedang ditangani. Uang tersebut diduga untuk membebaskan kedua terdakwa tersebut.

Penangkapan ini sekaligus menambah daftar hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor yang justru terjerat kasus korupsi. Hingga kini, enam hakim tipikor telah ditangkap tangan oleh KPK.

(Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×