kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hakim cecar Menpora Imam Nahrawi karena tak peduli uang negara hilang


Senin, 29 April 2019 / 22:52 WIB
Hakim cecar Menpora Imam Nahrawi karena tak peduli uang negara hilang


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditegur oleh hakim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4). Imam ditegur karena dianggap tak cepat bertindak setelah sejumlah bawahannya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, anggota majelis hakim Bambang Hermanto menanyakan mengenai hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Kempora pasca-terjadinya operasi tangkap tangan. Hakim bertanya, apa yang dilakukan bawahan Imam sehingga ditangkap oleh KPK.

Namun, Imam tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim. Imam mengakui belum ada tindak lanjut mengenai pemeriksaan internal kementerian mengenai kasus dugaan suap tersebut. Jawaban Imam tersebut langsung direspons hakim dengan teguran kepada Imam.

"Berarti saudara sama sekali tidak peduli dengan uang negara yang sudah banyak hilang," ujar hakim Bambang kepada Imam.

Imam mengatakan, sejauh ini yang dilakukan hanya evaluasi mengenai proposal pengajuan anggaran. "Bukan soal itu. Tapi kenapa sehingga terjadi seperti ini. Jangan dibiarkan terus, kalau cuma evaluasi saja ya percuma," kata hakim Bambang.

Imam Nahrawi bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI. (Abba Gabrillin).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Sebut Menpora Tidak Peduli Uang Negara Hilang",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×