kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kabag keuangan KONI akui Rp 3 miliar diserahkan ke staf pribadi Menpora


Kamis, 25 April 2019 / 15:58 WIB
Kabag keuangan KONI akui Rp 3 miliar diserahkan ke staf pribadi Menpora


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni mengakui pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum, staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Hal itu diakui Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4). 

Eni bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. "Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Eni, awalnya Hamidy selaku Sekjen KONI meminta Eni mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3 miliar diberikan kepada Ulum. 

Mengenai kronologi pemberian uang, menurut Eni, awalnya dia dipanggil ke ruangan Johny selaku Bendahara KONI. Eni mengatakan, Johny memberitahu bahwa akan ada orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang. 

Menurut Eni, beberapa waktu kemudian datang seorang pria yang disebut sebagai utusan Ulum. Setelah itu, Johny menyerahkan Rp 3 miliar yang sudah dibungkus di dalam tas kepada utusan Ulum tersebut. "Akhirnya uang sudah diambil," kata Eni. 

Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI. Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI. 

Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. 

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. 

Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabag Keuangan KONI Akui Rp 3 Miliar Diserahkan ke Staf Pribadi Menpora"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×