Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis bagi dua bawahan pengusaha nasional Hartati Murdaya. Kedua bawahan itu yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono adalah terdakwa dugaan suap dalam penerbitan izin Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol.
Patra M. Zen, penasehat hukum Yani dan Gondo mengatakan, pembacaan putusan akan dilakukan pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menuding kedua terdakwa berperan dalam menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Jaksa menyatakan, kedua orang ini berperan dalam memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amran untuk menerbitkan hak guna usaha perkebunan kepada PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati.
Jaksa menyatakan, terdakwa Gondo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Yani adalah General Manager Supporting Hardaya Inti Plantation. Sementara, Gondo adalah Direktur Utama Hardaya Inti Plantation.
Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan Amran dan Hartati sebagai tersangka. Amran diduga telah menerima suap dari Hartati senilai Rp 3 miliar untuk menerbitkan hak guna usaha perkebunan bagi PT Hardya Inti Plantations.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News