kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hartati akui perintahkan memberi uang Bupati Buol


Kamis, 04 Oktober 2012 / 20:30 WIB
Hartati akui perintahkan memberi uang Bupati Buol
ILUSTRASI. Hal-hal berikut sebaiknya dihindari saat Anda mendekorasi rumah minimalis.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tersangka kasus suap penerbitan surat izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan, Hartati Murdaya akhirnya hadir di persidangan sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk terdakwa Yani Anshori. Dalam persidangan tersebut Hartati mengaku telah memerintahkan anak buahnya memberikan duit kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

Hartati akhirnya tidak bisa mengelak lagi setelah Jaksa Penuntut Umum memperdengarkan rekaman pembicaraan antara dirinya, dengan sejumlah pegawainya dan Amran. Dalam pembicaraan tersebut Hartati meminta Amran agar menerbitkan HGU baru untuk perusahaan miliknya PT Sebuku Inti Plantation.

Sebagai imbalan, maka Hartati akan memberikan uang tunai sebesar Rp 3 miliar. Namun, Hartati membantah Ia memberikan uang tersebut untuk mengurusi HGU. “Uang itu diberikan untuk keamanan di perkebunan,” kata Hartati.

Menurutnya, permintaan penerbitan HGU tersebut dilakukan untuk basa-basi saja kepada Amran karena ia tahu Amran pasti akan meminta duit kepadanya. Nah, sebelum diminta, ia lebih dulu menawarkan.

Selain Hartati, Jaksa juga menghadirkan sejumlah pegawai Hartati sebagai saksi. Adapun saksi-saksi tersebut di antaranya, berasal dari PT Herdaya Inti Plantation yaitu Arim, yang merupakan Head Financial Controller, dan Toto Sulistyo yang menjabat sebagai Direktur.  

Kasus suap penerbitan HGU perkebunan PT Hardaya di Buol mengemuka setelah pada 26 Juni lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk Direktur Operasional perusahaan itu, Gondo Sudjono dan Yani Anshori, usai keduanya menyerahkan duit Rp 2 miliar untuk Amran. Sebelumnya Yani juga sudah menyetor Rp 1 miliar untuk sang bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×