Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktur Operasional PT Herdaya Inti Plantation Gondo Sudjono dituntut hukuman penjara dua setengah tahun. Selain dituntut hukuman penjara, anak buah Hartati Murdaya ini juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Gondo telah terbukti memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Jaksa menuding perbuatan ini telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa telah terbukti secara bersama-sama telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” kata Jaksa I Kadek Wardana, Kamis (18/10).
Kadek menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan Gondo terbukti telah memberikan duit senilai Rp 3 miliar kepada Amran.. Duit itu diberikan agar Amran memberikan rekomendasi terkait penerbitan HGU atas lahan seluas 4.500 ha di Kabupaten Buol atas nama Herdaya Inti Plantation.
Suap itu juga supaya Amran tidak merekomendasikan penerbitan ijin lokasi kepada PT Sonokeling Buana, karena lahannya berada dalam ijin lokasi yang dimiliki Herdaya Inti Plantation. Sebagai bupati, Amran memang memiliki wewenang untuk menerbitkan ijin lokasi, serta memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah, dan kepada Kepala badan Pertanahan nasional terkait pengurusan ijin Usaha Perkebunan.
Perbuatan Gondo itu dilakukan secara bersama-sama dengan General Manager Supporting Herdaya Inti Plantation, Yani Ansori, dan Direktur Utama Herdaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya. Ketiganya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Sama halnya dengan Gondo, Yani juga dituntut dua setengah tahun penjara oleh jaksa.
Usai dibacakan tuntutan tersebut, baik Gondo dan Yani mengaku akan mengajukan nota pembelaan. Rencananya pledoi tersebut akan dibacakan pada hari Kamis (1/11) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News