Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bupati Buol Amran Batalipu didakwa menerima suap sebesar Rp 3 miliar supaya menerbitkan Hak Guna Usaha lahan perkebunan milik PT Herdaya Inti Plantation. Jaksa menyatakan suap diberikan pemilik PT Herdaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya melalui bawahannya Yani Anshori dan Ghondo Sudjono.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, Amran menerima suap dalam dua tahap berturut-turut yakni sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. “Padahal terdakwa mengetahui kalau perbuatannya itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati,” kata Jaksa Irene Putrie, Kamis (25/10).
Setelah memberikan suap itu, Hartati meminta Amran agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan ijin pengelolaan lahan seluas 4.500 hektar atas nama Herdaya Inti Plantation. Herdaya Inti Plantation telah memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.000 hektare. Namun, yang telah mendapatkan Hak Guna Usaha hanya seluas 22.780 hektare, sementara sisanya seluas 52.309 hektare belum mendapatkan status HGU.
Herdaya Inti plantation sudah berusaha memperoleh HGU atas sisa lahan itu sejak 1999 silam. Namun permohonannya terbentur dengan peraturan yang menyebutkan, satu perusahaan hanya boleh memiliki HGU paling besar sebanyak 22.000 hektare.
Herdaya Inti Plantation kembali mengajukan permohonan HGU seluas 4.500 hektare pada tahun 2011. Namun, hingga 2012 HGU tersebut tak kunjung terbit sehingga akhirnya Hartati menyogok Amran supaya menerbitkan HGU tersebut. Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Amran dengan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amran menolak seluruh dakwaan jaksa itu. Amran beralasan duit yang diterimanya itu bukanlah suap terkait pengurusan penerbitan HGU seluas 4.500 hekta atas nama Herdaya Inti Plantation. “Pemberian itu terkait sumbangan dana dalam rangka pemilihan umum kepala daerah,” kata Idham Hayat, salah satu kuasa hukum Amran.
Oleh karenanya, Idham menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili, dan memeriksa perkara ini. Sementara yang berhak mengadili perkara ini menurut pihak Amran adalah Pengadilan Negeri Kabupaten Buol, tempat dimana kejahatan yang didakwakan dilakukan.
Amran juga menilai surat dakwaan jaksa tidak lengkap dan tidak cermat. Dia meminta hakim membatalkan seluruh dakwaan batal demi hukum. Atas eksepsi tersebut, jaksa akan memberikan tanggapan pada sidang yang akan digelar Kamis (1/11) pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News