kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Hak politik Setya Novanto pun dicabut


Selasa, 24 April 2018 / 15:45 WIB
Hak politik Setya Novanto pun dicabut
ILUSTRASI. SIDANG PUTUSAN SETYA NOVANTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik lima tahun setelah menjalani masa pidana," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Ia dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP. Oleh karena itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dia titipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs 2010, jumlah uang pengganti yang harus diserahkan sekitar Rp 66 miliar.

Dalam tuntutan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar hak politik terdakwa Setya Novanto dicabut setelah menjalani masa pidana. Sebab, Novanto adalah anggota DPR sekaligus ketua fraksi yang mengendalikan dan mengoordinasi anggotanya yang tersebar di komisi dan alat kelengkapan Dewan.

Dengan pengaruhnya itu, ia mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri dan kelompoknya. Hakim mengatakan, menurut ahli, menyalahgunakan wewenang artinya memanfaatkan kesempatan dan jabatan yang melekat pada pelaku korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan jabatan tersebut yang menguntungkan pribadi, keluarga, atau kelompoknya.

"Berdasarkan uraian tersebut, majelis hakim berpendapat unsur menyalahgunakan wewenangnya telah terpenuhi menurut hukum," kata hakim. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×