Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Selain divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, ia diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
"Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).
Jika harta benda yang disita tidak cukup menutupi uang pengganti, akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara. Novanto sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
Dalam putusan, majelis hakim menganggap perbuatan Novanto memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP. Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
Dalam tuntutan, jaksa menyebut Novanto menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga US$ 135.000 dari Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR. Namun, karena jam tangan itu sudah dikembalikan, Novanto tak dibebankan mengembalikan uang seharga jam tangan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Divonis Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News