Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
"Dia menyebutkan nama HI, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," tutur dia.
Ia memastikan, jika kliennya juga tidak pernah mengenal ASo selaku konsultan pajak JB dan Y. Hal itu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Atas keterangan Y dalam persidangan, demi menjaga nama baik dan demi kepastian hukum, HI telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Y, yakni tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan/atau kesaksian palsu di atas sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), dan/atau Pasal 242 ayat (1) KUHP, " ungkap dia.
Baca Juga: Kasus suap pajak, saksi sebut Jhonlin Baratama Janjikan commitment fee Rp 40 miliar
Ia memastikan, jika kilennya selalu mendukung pemerintah. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.
Hal ini ditunjukkan dengan pembangunan Pabrik Biodiesel terbesar di Kabupaten Tanah Bumbu di bawah naungan PT Jhonlin Agro Raya.
"Pabrik Biodiesel tersebut diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Oktober 2021," ungkap dia.
Sebagai salah satu pengusaha tambang batubara asal Kalimantan Selatan. Selain pertambangan, HI juga mulai merambah bisnis gula dan biodiesel yang seluruhnya berada di bawah naungan Jhonlin Group.
"Pembangunan pabrik gula PT Prima Alam Gemilang (PT PAG) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, merupakan komitmen HI untuk turut berpartisipasi menopang program pemerintah dalam upaya swasembada gula dan ketahanan pangan di Indonesia. Komitmen HI pun turut didukung oleh pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan diresmikannya Pabrik Gula PT PAG oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2020," tandas dia. (Dodi Hasanuddin)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengacara H Isam Sampaikan Kliennya Berharap Keadilan dan Rehabilitasi Nama Baik PT Jhonlin Group,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News