kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.419   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.174   32,89   0,46%
  • KOMPAS100 1.045   4,66   0,45%
  • LQ45 814   2,84   0,35%
  • ISSI 225   0,04   0,02%
  • IDX30 425   1,25   0,29%
  • IDXHIDIV20 511   0,27   0,05%
  • IDX80 117   0,05   0,04%
  • IDXV30 121   -0,52   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,37   0,26%

Jhonlin Baratama disebut dalam kasus suap pajak, Haji Isam angkat bicara


Jumat, 29 Oktober 2021 / 13:37 WIB
Jhonlin Baratama disebut dalam kasus suap pajak, Haji Isam angkat bicara
ILUSTRASI. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan atas suap rekayasa pajak


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Haji Isam sampaikan kliennya berharap keadilan dan rehabilitasi nama baik PT Jhonlin Group.

Pengacara yang juga Juru Bicara dari Pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam (HI), Junaidi menegaskan bahwa kliennya berharap keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang saat ini mengaitkannya.

Hal tersebut disampaikan Junaidi merespon disangkutpautkannya salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, yaitu PT Jhonlin Baratama (JB) dengan kasus dugaan suap pajak yang menjerat AP mantan pejabat di Ditjen Pajak.

"HI mengharapkan keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya," kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Jumat, (29/10/2021).

Pada prinsipnya, kata dia, HI sangat menghormati proses persidangan kasus suap pajak atas nama terdakwa Angin Prayitno.

Baca Juga: Jokowi resmikan pabrik biodiesel Haji Isam Rp 2 triliun, ini deretan bisnisnya

"Namun dalam perkembangannya terdapat keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan yang tidak benar dan mencemarkan nama baik HI," papar dia.

Ia memastikan, HI sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya JB.

"Sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait day-to-day operational perusahaan, khususnya mengenai perpajakan. Perusahaan-perusahaan di bawah naungan JG tentunya selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan HI tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan," tutur dia.

Ia melanjutkan, keterangan yang disampaikan oleh mantan pejabat di Ditjen Pajak tersebut selaku saksi pada persidangan terdakwa tertanggal 4 Oktober 2021 juga tidak benar.



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×