kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hadiri kongres, Jokowi jamin jatah menteri PDI-P terbanyak


Kamis, 08 Agustus 2019 / 17:49 WIB
Hadiri kongres, Jokowi jamin jatah menteri PDI-P terbanyak


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Megawati dengan tegas menolaknya. Namun kini, lain cerita. PDI Perjuangan semenjak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019 berjaya. Apalagi salah satu kadernya telah dua kali menjabat sebagai Presiden RI.

"Kalau nanti (pemerintahan baru) Pak Jokowi, mesti ada menteri (untuk kader PDI-P). Mesti banyak," ujar Megawati dengan suara lantang.

Pernyataan Megawati itu disambut sorak sorai kader PDI-P yang hadir. "Orang kita ini pemenang Pemilu dua kali. Betul tidak?" tanya Megawati.

"Betul," jawab para kader serempak.

Megawati menegaskan, bakal menolak apabila Jokowi hanya memberikan sedikit jatah kursi menterinya untuk diisi kader PDI-P. "Jangan nanti (Jokowi mengatakan), Ibu Mega, saya kira karena PDI-P sudah banyak kemenangan, sudah di DPR, saya kasih (kursi menteri) empat. Emoh, tidak mau, tidak mau, tidak mau," ujar Megawati.

Pernyataan itu membangkitkan sorak sorai para kader. Mereka juga berteriak "tidak mau, tidak mau". Megawati kemudian berkelakar, "memang begitu dong. Orang yang enggak dapat saja minta".

"Ini di dalam kongres partai Pak Presiden, saya minta, dengan hormat PDI-P akan masuk ke dalam kabinet dengan jumlah menteri terbanyak. Sip," lanjut Megawati yang kembali disambut sorak sorai kader.  (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Jatah Menteri untuk PDI-P Terbanyak, Itu Jaminan Saya", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×