kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hadapi MEA, KPPU minta penambahan wewenang


Selasa, 17 Desember 2013 / 20:57 WIB
Hadapi MEA, KPPU minta penambahan wewenang
ILUSTRASI. Promo Indomaret Susu Sehat Harga Hemat Periode 1-15 Agustus 2022


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi ini untuk memperkuat wewenang KPPU dari meneliti, menyelidik, memanggil, dan menyidang perkara, menjadi menggeledah dokumen perjanjian dan data komunikasi perusahaan.


Revisi juga perlu untuk meningkatkan sanksi denda dari sebelumnya maksimal Rp 25 miliar menjadi Rp 10 triliun.


Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi bilang, penguatan KPPU diperlukan untuk menghadapi pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. Selain peningkatan wewenang dan sanksi, Indonesia juga mendorong dibentuknya lembaga otoritas persaingan usaha di tingkat ASEAN. MEA diyakini akan mendorong ekspansi antar negara di Asia Tenggara sehingga membuat kasus persaingan usaha dan monopoli makin banyak.


Apalagi saat ini baru lima negara ASEAN yang memiliki dasar hukum persaingan usaha yaitu Indonesia, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Malaysia. Sedangkan Kamboja, Myanmar, Laos, dan Brunei Darussalam belum punya.


Untuk itu pihaknya mendorong negara yang belum memiliki dasar hukum persaingan usaha untuk segera memiliki. "Juga perlu harmonisasi peraturan," katanya, Selasa (17/12). Menurutnya MEA


Selain KPPU, sejumlah lembaga negara juga sedang sibuk mempersiapkan diri menghadapi MEA. Contohnya Kementerian Perdagangan yang melakukan standarisasi 12 produk barang dan jasa unggulan Indonesia. Produk itu antara lain elektronik, kesehatan, produk pertanian, produk karet, produk kayu, otomotif, tekstil, telekomunikasi, perikanan, penerbangan, pariwisata dan logistik.


"Pariwisata, komunikasi, dan konstruksi jadi nilai lebih," kata Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kemdag, Sondang Anggraini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×