kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hadapi kenormalan baru, ini permintaan Organda


Minggu, 07 Juni 2020 / 09:43 WIB
Hadapi kenormalan baru, ini permintaan Organda
ILUSTRASI. Angkutan umum yang mengantri di terminal


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan memasuki babak baru dalam menghadapi pandemi virus corona. Pemerintah pun tengah menyiapkan kebijakan kenormalan baru (new normal) di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang masih mengintai. 

Sejumlah kebijakan baru yang diambil adalah dengan kembali membuka sebagian bisnis hingga pusat perbelanjaan (mal). Dengan sejumlah pelonggaran ini, Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga berharap mendapatkan relaksasi. 

Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas mengenai penggunaan transportasi umum di masa kenormalan baru ini. 

Baca Juga: Ingat, mulai besok, jarak antar kereta MRT di jam sibuk hanya 5 menit

Ia juga meminta agar jumlah angkutan umum yang beroperasi tidak lagi dibatasi. Sehingga masa transisi new normal dapat berjalan dengan kapasitas yang cukup dan masyarakat percaya bahwa physical distancing dapat tetap terjaga.

Tidak hanya itu, Organda berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memperluas buy the service pelayanannya. Hal ini juga terkait ketersediaan bus dan dampak adanya penurunan pendapatan karena keterbatasan mengangkut penumpang.

"Bagaimana utilisasi kendaraan umum yang saat ini tidak berfungsi, misalnya kendaraan pariwisata, padahal bisa kami fungsikan, bagaimana kami mengadopsi mereka masuk ke dalam sistem transportasi jika tidak ada aturannya," kata Andrianto dalam diskusi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Sabtu (6/6).

Selain itu, Organda juga berharap adanya aksesibilitas supir angkutan umum terhadap rapid test. Andrianto mengakui keberadaan rapid test yang terjangkau penting ketika membuka akses transportasi di era new normal. 

Penggunaan tiket elektronik (e-ticketing) pada moda transportasi antar kota maupun antar provinsi dinilai perlu dilakukan agar operator transportasi dapat mengetahui okupansi penumpang di setiap waktu keberangkatannya.

"Jangan sampai standard yang baru ini menambah investasi yang tidak efektif, investasi yang efektif saya kira penting seperti masker, sarung tangan, mengurangi kontak langsung itu sudah jelas ada penelitiannya," jelas dia.

Baca Juga: Ini jadwal operasional transportasi umum selama pemberlakuaan PSBB transisi

Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan keringanan terkait restrukturisasi utang terhadap pengusaha transportasi. Hal ini dilakukan agar pengusaha dapat kembali menjalankan bisnis transportasi yang selama ini terganggu akibat penyebaran virus corona.

Sementara itu, Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Kementerian Perhubungan, Siti Maimunah mengatakan, saat ini Kementerian tengah membuat Peraturan Menteri terkait penggunaan transportasi di era new normal. 

Ia mengajak semua pihak memikirkan memberi masukan terkait sistem transportasi kedepannya. Selain itu, perlu juga ditelaah bagaimana faktor-faktor yang terkait penggunaan moda transportasi. 

Misalnya, jika sebelum pandemi Covid-19, sebuah negara tergolong negara maju karena memiliki mobilitas yang tinggi. Akan tetapi, apakah faktor itu juga akan berlaku setelah adanya pandemi Covid-19. 

Pemerintah pun akan memperhatikan faktor keselamatan transportasi khususnya faktor kesehatan, agar dapat diperhatikan oleh pengusaha. "Penggunaan angkutan umum, saat ini PM nya sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan, dalam waktu dekat akan keluar peraturan menteri terkait protokol kesehatan di angkutan umum," pungkas Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×