kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

H-1 larangan mudik, sekitar 60.000 penumpang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta


Rabu, 05 Mei 2021 / 19:24 WIB
H-1 larangan mudik, sekitar 60.000 penumpang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta
ILUSTRASI. Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, menyebut bahwa tidak ada lonjakan penumpang pesawat hari ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, menyebut bahwa tidak ada lonjakan penumpang pesawat, pada Rabu (5/4), tepat satu hari sebelum larangan mudik Lebaran 2021 yang diterapkan 6-17 Mei 2021.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi mengatakan, diperkirakan ada sekitar 60.000 penumpang hari ini. "Penumpangnya masih dalam rentang batas normal, antara 40.000 sampai 60.000 pax (orang) hari ini," papar Holik melalui pesan singkat, Rabu.

Puluhan ribu penumpang tersebut, kata Holik, berangkat menggunakan 400-600 pesawat hari ini. Dia menyatakan, keberangkatan pesawat hari ini didominasi penumpang yang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. "Banyak juga penerbangan ke DPS (Denpasar, Bali), SUB (Surabaya, Jawa Timur), dan KNO (Medan, Sumatra Utara)," sebut Holik.

Dia menegaskan, pihaknya terus menerapkan protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta seperti yang telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. "Untuk menekan penyebaran Covid-19, Satgas Udara Covid-19 sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik," papar dia.

Baca Juga: Larangan mudik berlaku besok, Menaker minta pekerja patuhi ketentuan

Mulai Kamis besok, warga dilarang mudik. Aparat akan melakukan penjagaan dan bakal memaksa warga yang hendak mudik. Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada beberapa kriteria keperluan mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk bepergian ke luar kota.

Keperluan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desar/lurah setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul H-1 Larangan Mudik, Diperkirakan 60.000 Penumpang Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Sandro Gatra

Baca Juga: H-1 larangan mudik, 15.500 warga tinggalkan Jakarta naik kereta api

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×