kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan mudik berlaku besok, Menaker minta pekerja patuhi ketentuan


Rabu, 05 Mei 2021 / 18:53 WIB
Larangan mudik berlaku besok, Menaker minta pekerja patuhi ketentuan
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan mudik akan mulai berlaku mulai besok (6/5) hingga 17 Mei 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun meminta para pekerja tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dia meminta para pekerja menaati ketentuan yang diberlakukan pemerintah ini guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia. Menurut Ida, apa yang terjadi di India harus menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia.

"Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan Covid-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di samping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (5/5).

Ida menambahkan, peningkatan mobilitas warga selama masa mudik Lebaran bisa menyebabkan lonjakan kasus penularan Covid-19. Karenanya dia meminta agar pekerja menunda mudik Lebaran kali ini.

Meski menunda mudik bukan hal yang mudah, tetapi Ida bilang, bahwa pilihan ini harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga di kampung halaman. Hal ini mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Larangan mudik berlaku besok, Kemenhub: Pengawasan dilakukan di 383 titik penyekatan

Kemnaker pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Selanjutnya: Besok, larangan transportasi untuk mudik mulai berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×