CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.318   86,65   1,39%
  • KOMPAS100 835   12,61   1,53%
  • LQ45 634   6,14   0,98%
  • ISSI 217   3,06   1,43%
  • IDX30 356   2,04   0,58%
  • IDXHIDIV20 442   1,51   0,34%
  • IDX80 95   1,07   1,14%
  • IDXV30 119   0,57   0,48%
  • IDXQ30 114   0,43   0,38%

H-1 Batas Waktu , Hampir 3 Juta Wajib Pajak Masih Absen Lapor Pajak


Rabu, 29 April 2026 / 15:20 WIB
H-1 Batas Waktu , Hampir 3 Juta Wajib Pajak Masih Absen Lapor Pajak
ILUSTRASI. Realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh baru 80,6% dari target kepatuhan di H-1


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 28 April 2026 masih berada di bawah target kepatuhan yang ditetapkan pemerintah. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan baru mencapai 12.307.324 SPT untuk Tahun Pajak 2025.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.339.557 SPT, disusul orang pribadi non-karyawan 1.345.535 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 606.912 dalam bentuk rupiah dan 645 dalam bentuk dolar AS, serta sektor migas dalam jumlah sangat kecil. 

Baca Juga: Panel Surya RI Terancam Tarif Impor AS, DEN Dorong Negosiasi dan Diversifikasi Pasar

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tambahan pelaporan mencapai 14.598 dalam bentuk rupiah dan 34 dalam bentuk dolar AS.

Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 wajib pajak, realisasi saat ini masih kurang sekitar 2.966.437 SPT. Artinya, tingkat capaian baru sekitar 80,6% dari target.

Sementara itu, jika mengacu pada total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19.051.508, maka realisasi pelaporan baru mencapai sekitar 64,6%. 

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 6.744.184 wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.

Dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang semakin dekat, wajib pajak kini hanya memiliki sisa waktu sekitar 1 hari sebelum tenggat akhir 30 April 2026..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×