kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.103   73,00   0,40%
  • IDX 5.876   2,65   0,05%
  • KOMPAS100 764   0,65   0,08%
  • LQ45 583   -0,32   -0,06%
  • ISSI 202   -0,10   -0,05%
  • IDX30 330   -0,68   -0,21%
  • IDXHIDIV20 408   -2,37   -0,58%
  • IDX80 87   0,16   0,18%
  • IDXV30 111   -0,26   -0,23%
  • IDXQ30 106   -0,56   -0,52%

Guru Besar UI : Kontrak Karya Freeport harus diperbaharui


Kamis, 17 November 2011 / 20:19 WIB
ILUSTRASI. Berdasarkan data PIPU Bank Indonesia, bunga deposito paling tinggi di bank sebesar 5,13%.


Reporter: Rika Panda |

JAKARTA. Kontrak karya PT Freeport Indonesia tidak mencerminkan adanya kesetaraan posisi tawar bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu, pemerintah harus berani melakukan renegoisasi ulang kontrak tersebut. Hal ini disampaikan oleh Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Kamis (16/11).

"Ketika Kontrak Karya generasi pertama ditandatangani pemerintah di tahun 1967, pemerintah Indonesia berada dalam posisi tawar yang lemah (weak bargaining position)," ujarnya.

Menurutnya, Kontrak Karya yang ada diberlakukan sebagai "Lex Spesialis". Kondisi ini telah menyalahi doktrin hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga tidak bisa dipertahankan.

“Hal itu bisa disanggah keberadaannya,” terang Hikmahanto. Tapi, ia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati jangan sampai membuat peraturan perundangan atau mengamendemen peraturan perundangan dengan maksud untuk mempermasalahkan kontrak.

"Jangan untuk memainkan. Ini tidak berlaku hanya pada satu pelaku usaha saja tapi untuk semua. Jadi tidak berkesan untuk menzolimi satu pihak saja," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×