Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono membantah pernah menerima uang untuk menerbitkan surat pendapat teknis pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Hal tersebut disampaikan Guratno saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/4). Awalnya, Ketua Majelis Hakim Haswandi mencecar Guratno terkait hal tersebut, tetapi Guratno terus membantahnya.
"Saya tidak terima," kata Guratno.
"Saudara sudah disumpah, saudara pilih dosa apa jujur?" Tanya Hakim Ketua Haswandi.
Namun, Guratno tetap membantah. Ia bersikukuh tidak menerima uang dalam pengurusan surat pendapat teknis tersebut. Menurut Guratno, dirinya hanya menerima surat dari pejabat Kemenpora terkait rekomendasi teknis untuk mengajukan permohonan pelaksanaan proyek P3SON Hambalang.
"Kemudian tim teknis melakukan analisa, bangunannya apa saja, volumenya dan sebagainya, dan masing-masing membutuhkan waktu pelaksanaan berapa lama. Bangunan-bangunan mana saja yang akan melebih satu tahun anggaran pelaksanaannya," ujarnya.
Hasil kajian yang dikirim ke Kemenpora lanjut Gunarto, tidak terkait dengan rekomendasi kontrak tahun jamak.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin disebut meminta Rp 135 juta dari PT Adhi Karya untuk diberikan kepada Guratno dan stafnya karena telah mengeluarkan pendapat teknis. Pemberian itu atas perintah Deddy.
Pendapat teknis dianggap bertentangan karena tidak melalui persetujuan menteri PU. Pendapat teknis diurus sebagai salah satu syarat agar proyek Hambalang dapat dilaksanakan menjadi tahun jamak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News