kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Guratno Hartono bantah terima uang Hambalang


Senin, 28 April 2014 / 18:44 WIB
Guratno Hartono bantah terima uang Hambalang
ILUSTRASI. Film Lady Chatterley's Lover, film terbaru Netflix yang baru tayang minggu kemarin dan langsung masuk dalam jajaran top film Netflix hari ini.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono membantah pernah menerima uang untuk menerbitkan surat pendapat teknis pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Hal tersebut disampaikan Guratno saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/4). Awalnya, Ketua Majelis Hakim Haswandi mencecar Guratno terkait hal tersebut, tetapi Guratno terus membantahnya.

"Saya tidak terima," kata Guratno.

"Saudara sudah disumpah, saudara pilih dosa apa jujur?" Tanya Hakim Ketua Haswandi.

Namun, Guratno tetap membantah. Ia bersikukuh tidak menerima uang dalam pengurusan surat pendapat teknis tersebut. Menurut Guratno, dirinya hanya menerima surat dari pejabat Kemenpora terkait rekomendasi teknis untuk mengajukan permohonan pelaksanaan proyek P3SON Hambalang.

"Kemudian tim teknis melakukan analisa, bangunannya apa saja, volumenya dan sebagainya, dan masing-masing membutuhkan waktu pelaksanaan berapa lama. Bangunan-bangunan mana saja yang akan melebih satu tahun anggaran pelaksanaannya," ujarnya.

Hasil kajian yang dikirim ke Kemenpora lanjut Gunarto, tidak terkait dengan rekomendasi kontrak tahun jamak.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar,  Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin disebut meminta Rp 135 juta dari PT Adhi Karya untuk diberikan kepada Guratno dan stafnya karena telah mengeluarkan pendapat teknis. Pemberian itu atas perintah Deddy.

Pendapat teknis dianggap bertentangan karena tidak melalui persetujuan menteri PU. Pendapat teknis diurus sebagai salah satu syarat agar proyek Hambalang dapat dilaksanakan menjadi tahun jamak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×