Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan ihwal permohonan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, menemukan adanya ketidaklengkapan permohonan kontrak multiyears yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Ketidaklengkapan tersebut, antara lain, permohonan kontrak yang ditandatangani oleh Sekretaris Umum Kemenpora.
Hal tersebut diungkapkan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang dengan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/4).
"Dalam permohonan multiyears yang diajukan oleh Kementerian Olahraga dan ketika diajukan Kementerian Olahraga, di proses Kementerian Keuangan di dalam proses ada kelemahan yang ditemukan, antara lain terkait penandatanganan permohonan kontrak tahun jamak itu dilakukan Sekjen (Sekretaris Jendral) atau Sekretaris Umum Kemenpora," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus membeberkan sejumlah kelemahan pengajuan kontrak multiyears tersebut. Temuan berikutnya, yakni terkait rekomendasi dari departemen teknis yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, dimana tidak adanya tanda tangan dari Menteri Pekerjaan Umum. Padahal, seharusnya, ada rekomendasi dari departemen teknis yang menyelenggarakan.
"Namun Menteri PU tidak ditemukan tandatangan dari menterinya," Imbuh dia.
Sementara itu, dalam permohonan kontrak muktiyears tersebut, Gubernur Bank Indonesia tersebut juga menyebut tidak adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kerangka kerja yang menunjukkan kontrak tersebut adalah kontrak multiyears.
"Dan juga ada catatan dari Irjen yang mengatakan bahwa di dalam nota yang disiapkan tanggal 29 November 2010 ada kelemahan karena kurang lengkap, kurang jelas dan ada yang kurang akurat informasi," tambah dia.
Agus mengaku bahwa dirinya hanya menerima nota terkait permohonan kontrak multiyears proyek Hambalang pada tanggal 29 November 2009 dari Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, kekurangan-kekurangan tersebut baru ia ketahui setelah Kementerian Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak tersebut.
"ketika kami menerima nota itu kami memilih disposisi internal kementerian keuangan, kami disposisi selesaikan." Tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News