CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Menteri PU klaim tak terima surat pendapat teknis


Senin, 28 April 2014 / 16:28 WIB
Menteri PU klaim tak terima surat pendapat teknis
ILUSTRASI. Cek Ambang Batas Kolesterol Normal & Manfaat Daun Kelor Untuk Menurunkan Kolesterol


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengaku tidak menerima surat pendapat teknis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Padahal, dalam surat pendapat teknis tersebut, diketahui ditandatangani oleh Menteri PU.

Hal tersebut diungkapkan Djoko saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Menteri Pemudia dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/4).

"Iya (ditandatangani menteri PU). Tapi faktanya saya tidak tanda tangan. Ditandatangani Direktur Penata Bangunan Lingkungan di bawah Dirjen Cipta Karya." Kata Djoko.

Djoko mengaku, dirinya baru mengetahui ihwal permohonan pendapat teknis tersebut setelah permasalah terkait proyek tahun jamak (multiyears) tersebut tersebar secara luas.

"Sampai dengan munculnya Hambalang, tidak ada satu surat yang ditujukan kepada saya," tambah Djoko.

Padahal, menurut Djoko, permohonan pendapat teknis seharusnya diketahui dirinya dan ditandatangani oleh dirinya. Menteri PU lantas membuat disposisi ke Dirjen Cipta Karya Kemen PU untuk mengevaluasi permohonan tersebut.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, disebutkan bahwa Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU Guratno Hartono menerbitkan surat tanggal 22 Oktober 2010 perihal Pendapat Teknis P3SON dengan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran.

Namun menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) yang menyusun surat dakwaan tersebut tidak sesuai dengan Permen Kementerian PU tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara.

Dalam Permen tersebut menyatakan bahwa pembangunan yang akan dilaksanakan terus menerus lebih dari satu tahun anggaran sebagai kontrak tahun jamak, program dan pembiayaannya harus mendapat persetujuan dari Menteri PU, hanya saja dalam realisasinya Menteri PU tidak mengetahui hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×