kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gunakan TKA ilegal, ini sanksi untuk perusahaan


Jumat, 13 Januari 2017 / 07:56 WIB
Gunakan TKA ilegal, ini sanksi untuk perusahaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang memakai jasa tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Tindakan tegas tersebut akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemenaker Maruli Apul Hasoloan di Kantor Kemenaker di Jakarta, Kamis (12/1).

Maruli mengatakan, jika pihaknya menemukan unsur pidana, hukuman bagi perusahaan atau pengguna TKA dapat dikenakan sanksi penjara empat tahun dan juga denda hingga Rp 400 juta.

"Misalnya kalau tidak punya IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) dihukum satu sampai empat tahun. Lalu ada juga denda Rp 100 sampai Rp 400 juta," ujarnya.

Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran berat, bisa saja perusahaan atau pengguna TKA ilegal akan mendapatkan dua sanksi sekaligus (penjara dan denda).

"Perusahaan seperti di Bogor, kalau ada pidana kami kenakan, denda juga kami kenakan. Jadi memang hukumannya sebagai pengguna akan dikenakan pidana, baik itu bersifat hukuman badan, maupun denda," tegasnya.

Kemudian, agar penanganan masalah TKA ilegal cepat selesai dan bisa diminimalisir, Kemenaker secara langsung memperketat pengawasan dan pemeriksaan.

Hal itu dilaksanakan bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan pihak kepolisian.

"Ini juga ada Tim Pora, tim pengawasan orang asing. Tim ini yang akan ditingkatkan dari masing-masing pihak seperti peranan polisi, peran pemda, peran Imigrasi. Jadi semuanya akan ditingkatkan," ungkapnya.

Kasus TKA China

Sebelumnya, ditemukan sebanyak 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tambang dengan letak terpencil di Kabupaten Bogor.

Mereka digiring ke kantor Imigrasi Bogor. Ke-12 TKA asal China tersebut diamankan lantaran tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman mengatakan, TKA ditangkap petugas ketika tengah berisitrahat di lahan tambang milik PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) Tani Berkah di Cigudeg Kabupaten Bogor.

Dia menegaskan, mayoritas para TKA masuk dari jalur resmi namun menyalahgunakan izin tinggal. Sehingga mereka (TKA) bisa dikenai pelanggaran sampai dideportasi ke negara asal. (Pramdia Arhando Julianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×