kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugus tugas keluarkan surat edaran pertegas pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional


Rabu, 27 Mei 2020 / 14:01 WIB
Gugus tugas keluarkan surat edaran pertegas pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional
ILUSTRASI. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau GTPPC19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi COVID-19. Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan. Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir. 

Baca Juga: Gara-gara corona, pendapatan Ramayana (RALS) bisa turun 50% di kuartal pertama 2020

GTPPC19 mengeluarkan surat edaran tersebut dengan memuat poin sebagai berikut (1) pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan COVID-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, (2) percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Melalui surat tersebut, Ketua GTPPC19 Doni Monardo menetapkan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Status keadaan darurat bencana non alam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui pesan digital pada Jumat lalu (22/5).




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×