kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Gugus tugas keluarkan surat edaran pertegas pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional


Rabu, 27 Mei 2020 / 14:01 WIB
Gugus tugas keluarkan surat edaran pertegas pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional
ILUSTRASI. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi. 

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Panca Budi Idaman (PBID) tingkatkan segmen online food delivery

Kedua yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. 

Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut. “Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19,” ujar Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.

Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2. GTPPC19 telah mengirimkan surat edaran ini kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×