Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Daftar bank yang menuai gugatan gara-gara transaksi derivatif valuta asing (valas) semakin panjang. Setelah Citibank, Bank Danamon, JP Morgan Chase & Co, kini giliran The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) turut menuai gugatan.
Penggugatnya adalah PT Toba Surimi Industries. Eksportir yang bergerak di bidang pengalengan ikan laut di Medan, Sumatera Utara ini sudah mendaftarkan gugatannya 9 Februari 2009 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Toba Surimi menuntut HSBC membatalkan perjanjian transaksi derivatif dan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,59 miliar. Selain itu, Toba yang juga nasabah HSBC menuntut agar pengadilan membatalkan pemblokiran rekeningnya.
Sengketa berpangkal ketika Toba Surimi mengganti fasilitas lindung nilai (hedging) melalui HSBC dengan instrumen lain pada Juli 2008. Nama produk tersebut adalah structured forward.
Berdasarkan kesepakatan itu, jika kurs rupiah berada di bawah Rp 10.000 dan di atas Rp 9.000 per US$ maka Toba Surimi harus menyetor US$ 400.000. Selanjutnya, HSBC akan menyerahkan uang sebesar Rp 3,84 miliar.
Jika nilai tukar rupiah tetap di atas Rp 10.000 per US$ maka Toba Surimi wajib menyerahkan uang sejumlah US$ 800.000 dan HSBC akan mengembalikannya sebesar Rp 7,96 miliar. Jika nilai tukar rupiah tetap di bawah Rp 9.000, maka transaksi dibatalkan.
Kenyataannya, sejak Agustus 2008 sampai Januari 2009, Toba Surimi telah melakukan lima kali transaksi. Belakangan, Toba Surimi merasa ada yang tidak beres dengan perjanjian itu karena tagihan HSBC semakin memberatkan. Toba Surimi akhirnya tak sanggup melunasi tagihan itu. HSBC pun lantas memblokir rekening Toba Surimi senilai US$ 542.607, 78.
Pemblokiran rekening ini membuat Toba Surimi marah. Toba Surimi menuduh HSBC sengaja menjerat mereka. Toba Surimi mengklaim HSBC sejatinya sudah tahu jikalau nilai tukar rupiah terhadap dolar AS bakal semakin melemah. "Tindakan yang dilakukan HSBC semata-mata untuk mencari keuntungan besar," ucap Taufik Arizar, pengacara Toba Surimi kepada KONTAN, Senin (30/3).
Selain itu, Toba Surimi menuduh HSBC tak pernah memerinci kesepakatan itu. Direktur Utama Toba Surimi Gindra Tardi mengaku ia hanya mendapatkan penjelasan soal keuntungan dari transaksi itu. "Apalagi dokumennya semua berbahasa Inggris dan sangat teknis," tambahnya.
Menanggapi gugatan ini, HSBC belum bersedia berkomentar panjang. "Semua harus clear dulu di pengadilan," kata Head of Group Communications HSBC Mia Patria Bernardhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News