kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Gugatan terhadap MS Hidayat Memasuki Babak Mediasi


Senin, 16 November 2009 / 12:41 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perkara MS Hidayat, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang kini menjabat sebagai Menteri Perindustrian, yang digugat Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) terus bergulir. Setelah sebelumnya melayangkan gugatan, perkara tersebut kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Kuasa Hukum MS Hidayat, Andar R.H. Panggabean, membenarkan hal tersebut, bahkan mengatakan bahwa pihak pengadilan sudah menunjuk hakim mediator. "Namun, sidang diundur karena permintaan penggugat sendiri," ujar Andar kepada KONTAN, Senin (16/11). Dia menjelaskan bahwa sidang diundur sampai Senin pekan depan.


Mengenai alasan pengunduran sidang mediasi, Andar mengatakan tak berwenang untuk menjawab. "Tanyakan langsung ke penggugat," imbuhnya. Namun, Amiruddin Saud yang Ketua Umum GPEI, selaku penggugat, ketika dimintai tanggapannya tidak menjawab telepon KONTAN.

Sekadar menyegarkan ingatan, gugatan ini bermula ketika GPEI dicoret dari keanggotaan luar biasa Kadin yang waktu itu dijabat MS Hidayat. Gugatan sendiri diajukan pada 14 Oktober lalu. Amirudin menuntut MS Hidayat, Ketua Umum Kadin Indonesia, membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil sebesar Rp 7 miliar. Amirudin menilai, tindakan Hidayat mencabut keanggotaan GPEI arogan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×