kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan Pusaka Iwan Tirta ditolak pengadilan


Senin, 12 Juni 2017 / 14:02 WIB
Gugatan Pusaka Iwan Tirta ditolak pengadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Upaya PT Pusaka Iwan Tirta (PIT) untuk mendaftarkan merek Pusaka Iwan Tirta di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), harus kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menolak gugatan PIT yang ditujukan pada Komisi Banding Merek dan Ditjen KI tersebut. Putusan tersebut pun semakin menguatkan putusan dari Komisi Banding Merek.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungka ketua majelis hakim Djamalludin Samosir dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (12/6).

Hakim sepakat dengan Ditjen KI, merek Pusaka Iwan Tirta milik tergugat sama secara konsep dengan merek Batik Iwan Tirta yang sudah terdaftar terlebih dahulu.

Persamaan tersebut, jelas Djamalludin, dapat dilihat dari arti, penulisan, tampilan dan jenis barang di kelas 24. Apalagi kedua merek tersebut sama-sama memiliki unsur kata Iwan Tirta.

Ditemui sesuasi sidang, kuasa hukum PT Pusaka Iwan Tirta, John mengatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Dia mengklaim, pihaknya lah yang merupakan pihak yang legal atas merek Iwan Tirta, sama dengan nama si maestro batik Indonesia.

"Kami memiliki hubungan hukum yang sah. Secara notaris, kami lah yang diamanatkan almarhum Iwan Tirta untuk melestarikan batik miliknya," ungkap John.

Meski begitu, pihaknya masih belum bisa memastikan akan melakukan upaya hukum atau tidak atas putusan majelis ini.

Sebelumnya, John mendalilkan merek milik kliennya itu tidak memiliki kesamaan dengan merek Batik Iwan Tirta yang telah terdaftar terlebih dahulu. Sebab menurutnya, batik Iwan Tirta itu hanya solah-olah produk batik milik seserorang yang bernama Iwan Tirta yang belum tentu nama yang dimaksud adalah nama Alm. Iwan Tirta.

Apalagi, mengingat kata batik tidak dapat diklaim sebagai suatu merek apalagi dianggap sebagai nama seseorang. Sekadar tahu, gugatan ini berawal dari pihaknya yang mengajukan permohonan pendaftaran merek Iwan Titra ke Direktorat Merek Ditjen KI pada 28 Juni 2012 dengan No.D002012031327 untuk kelas 24.

Atas pendaftaran itu, Direktorat Merek pada surat resmi 3 Maret 2015 justru menolak permhononan pendaftaran merek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×