CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Gugatan pailit ke bos Trimega kandas


Senin, 23 Mei 2016 / 17:00 WIB
Gugatan pailit ke bos Trimega kandas


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Upaya Raiffeisen Bank International (RBI) AG menggugat pailit bos PT Trimega Utama Corporindo (TUC), Soebali Sudjie kandas. Namun, kubu Soebali bersiap jika RBI AG mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pailit itu pada Kamis (19/5). Hakim Didiek Riyono menilai permohonan pailit RBI kepada Soebali tak sederhana. Pasal 8 ayat 4 pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tak terpenuhi.

Dalam kasus ini, RBI cabang Singapura hanya merupakan agen penjamin (security agent). Sementara yang memberikan pinjaman (kreditur) adalah RBI cabang Labuan, Malaysia yang sudah dilikuidasi. Nilai pinjaman US$25 juta kepada TUC. Soebali merupakan penjamin pribadi dari pinjaman tersebut.

"Kami hadapi kalau pemohon (RBI) mengajukan Kasasi dan mereka punya hak untuk itu," ucap kuasa hukum Soebali, Hotman P. Hutapea kepada KONTAN, Senin (23/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×