CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Dipailitkan, Trimega persoalkan surat kuasa


Kamis, 14 April 2016 / 16:58 WIB
Dipailitkan, Trimega persoalkan surat kuasa


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Usaha Raiffeisen Bank International AG melalui kantor cabangnya di Singapura pailitkan Soebali Sudjie, Direksi PT Trimega Utama Corporindo mendapat perlawanan. Pihak Soebali mempermasalahkan legal standing alias surat kuasa dari Raiffeisen Bank International AG selaku pemohon pailit. Raiffeisen Bank International AG cabang Singapura tidak mewakili wewenang untuk mengajukan permohonan pailit.

Soebali yang diwakili kuasa hukumnya Hotman P. Hutapea mengatakan Raiffeisen Bank International AG cabang Singapura belum mendapatkan amanat yang sah dari kantor pusatnya di Austria. Pasalnya, surat kuasa dan dokumen dari Austria yang menyatakan cabang Singapura memiliki kewenangan hukum belum mendapatkan legalisasi secara resmi.

"Surat kuasa yang diajukan pemohon terkait penunjukan cabang Singapura untuk melakukan upaya hukum mewakili kantor pusat Austria. Namun, surat tersebut hanya dilegalisasi oleh solicitor atau penasehat hukum," kata Hotman, Kamis (14/4).

Sehingga ia menilai tidak adanya legalisasi menjadikan surat kuasa itu tidak sah dan tidak ada dokumen asli yang bisa diterima oleh majelis hakim. Meski begitu pihaknya akan tetap memberikan jawabannya pada pekan depan.

Sementara itu kuasa hukum Raiffeisen Bank International AG M. Kamal Fikri enggan menanggapi terkait keabsahan surat kuasa yang dipermasalahkan pihak termohon. "Pada intinya kami tetap menuntut adanya pembayaran dari termohon terkait utangnya kepada prinsipal," kata Kamal.

Dalam persidangan lanjutan, Kamis (14/5), ketua majelis hakim yang diketuai oleh Didik Riyono Putro tetap menerima surat kuasa dan dokumen yang diserahkan oleh pihak pemohon. Keberatan yang diajukan termohon terkait keabsahan surat kuasa akan dicatat.

"Legal atau tidaknya surat kuasa ini bisa ditanyakan kepada ahlinya jika diperlukan," kata Didik dalam persidangan. Adapun, perkara dengan No. 7/Pdt.Sus/Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan pada 21 April 2016 dengan agenda jawaban dari termohon.

Sengketa ini berawal dari utang Trimega ke Raiffeisen mencapai US$ 23,88 juta. Jumlah itu terdiri utang pokok dan bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×