kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Gugatan kubu Aburizal Bakrie dikabulkan


Senin, 18 Mei 2015 / 16:02 WIB
Gugatan kubu Aburizal Bakrie dikabulkan
ILUSTRASI. Promo Dunkin Hari Ini 4 Desember 2023, paket Happy Monday gratis 5 donat & ada donut edisi Natal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

Dalam gugatannya, kubu Aburizal Bakrie menggugat Surat Keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti saat membacakan putusan, Senin (18/5).

Dalam putusannya, Teguh menyatakan, bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Teguh juga menyatakan, agar Menkumham selaku tergugat dalam perkara ini, mencabut SK penetapan tersebut.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 348 ribu," kata dia. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×