Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang perselisihan kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan kembali digelar pada hari ini, Senin (27/4). Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan saksi ahli dari pihak tergugat, yakni Menteri Hukum dan HAM.
Saksi ahli yang akan dihadirkan Menkumham di antaranya Maruarar Siahaan dan Harjono. Keduanya adalah mantan hakim konstitusi. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Pada sidang hari ini, kubu Aburizal Bakrie sebagai penggugat, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat, dan kubu Agung Laksono sebagai tergugat intervensi, akan sama-sama mengajukan bukti-bukti persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Senin (22/4), hakim PTUN Teguh Satya Bhakti meminta agar Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu. Permintaan hakim disetujui oleh kubu Aburizal dan kubu Agung. Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily berharap para saksi ahli yang dihadirkan Menkumham dapat memperkuat argumentasi bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah pimpinan Agung Laksono.
"Kami berharap saksi ahli tergugat dapat memperkuat argumentasi bahwa langkah yang diambil Menkumham dalam mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar telah sesuai dengan UU Partai Politik," kata Ace, saat dihubungi, Senin (27/4). (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News