kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Gugatan kandas, APOL harus bayar utang US$10 juta


Senin, 11 Agustus 2014 / 18:43 WIB
Gugatan kandas, APOL harus bayar utang US$10 juta
ILUSTRASI. Moms Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Siklus Menstruasi dan Masa Subur yang tepat


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Arpeni Pratama 0cean Line (APOL) Tbk terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, gugatannya untuk membatalkan putusan arbitrase internasional di London, Inggris kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Apol sebelumnya menggugat Handytankers, perusahaan asal Inggris, untuk membatalkan putusan arbitrase London yang menghukum APOL membayar utang sekitar US$ 10 juta.

Namun Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo menilai gugatan APOL tersebut tidak dapat diterima. Alasannya, PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Gugatan tidak dapat diterima," ujar Bambang dalam putusan selanya, Senin (11/8).

Pengadilan menerima eksepsi absolut yang disampaikan Handytankers yang isinya bahwa hanya pengadilan arbitrase di London yang berhak membatalkan putusan tersebut. Karena gugatan kandas, maka otomatis, APOL harus membayar utangnya kepada Handytankers yang nilainya mencapai US$ 10 juta.

Kuasa hukum Handytankers Gita Petrimalia mengatakan, putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan isi eksepsi mereka. Gita bilang, selain harus membayar utang yang nilainya sekitar US$ 10 juta, Apol juga harus membayar bunga dan biaya Arbitrase yang mana bila ditotalnya mencapai hampir US$ 11 juta.

Sementara itu, kuasa hukum APOL Adhistya Christyanto belum merespon telpon dan pesan singkat dari KONTAN terkait putusan tersebut. Pengadilan Arbitrase London menjatuhkan putusan tersebut pada bulan Maret 2013 lalu. Namun Apol tidak menerima putusan itu dan mengajukan pembatalan putusan Arbitrase pada Januari 2014.

Karena APOL gagal membatalkan putusan arbitrase London, Gita bilang, saat ini pihaknya segera mengeksekusi putusan arbitrase London tersebut melalui penetapan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Dengan keluarnya penetapan eksekusi tersebut, maka otomatis putusan arbitrase London bisa diterapkan dan memaksa APOL membayar utangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×