Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Nama gedung Plaza Asia akan berubah menjadi Plaza ABDA. Perubahan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan Rabu (24/11), majelis hakim yang diketuai Sudarwin menetapkan papan nama Plaza Asia harus diturunkan. "Majelis hakim memutuskan gedung perkantoran bernama Plaza ABDA," kata Sudarwin.
Majelis hakim juga menghukum PPPPA membayar uang paksa (dwangsom) Rp 100.000 per hari bila tidak menurunkan papan nama sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan. Hakim juga memerintahkan PPPPA membayar ganti rugi kepada ABDA sebesar Rp 10 juta.
Kasus berawal dari gugatan Perhimpunan Penghuni Perkantoran Plaza ASIA (PPPPA) terhadap PT Asuransi Bina Dana Asia (ABDA) Tbk dan PT Metropolitan Mulia Persada (MMP). Ketika itu, PPPP keberatan dengan perjanjian pengelolan gedung antara ABDA dan MMP khususnya mengenai hak eksklusif penamaan (naming right).
PPPPA menilai MMP tidak berhak lagi menggunakan sendiri atau memberi hak kepada orang lain atas naming right itu. Mereka menuding perbuatan MMP merugikan dan melanggar konsep strata title. Singkat kata, PPPPA gugatan ke pengadilan. Namun, majelis hakim menampik gugatan PPPPA.
Usai sidang, kuasa hukum PPPPA, Miranti Amiruddin, mengatakan akan naik banding terhadap putusan hakim ini. “Dasar hukum kami kuat sekali. Jadi tidak masuk akal kalau bukti kami dijadikan sebagai bukti pendukung,” kata Miranti.
ABDA siap menghadapi permohonan banding tersebut. “Perubahan nama dari Plaza ABDA ke Plaza ASIA harusnya lewat Rapat Umum Pemegang Saham. Tapi, itu tidak dilakukan,” kata kuasa hukum PT ABDA, Budi Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News