kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan class action kepada Facebook resmi dilayangkan


Senin, 14 Mei 2018 / 20:48 WIB
Gugatan class action kepada Facebook resmi dilayangkan
ILUSTRASI. Facebook


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), dan Indonesia ICT Institue (IDICTI) resmi melayangkan gugatan class action kepada Facebook.

Hal tersebut dilakukan setelah kuasa hukum LPPMII dan IDICTI telah melengkapi berkas gugatannya, dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya sudah didaftarkan hari ini, dengan nomor perkara 396/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Sel," kata kuasa hukum penggugat, Jemy Tommy dari kantor hukum Equal & Co kepada Kontan.co.id, Senin (14/5).

Sementara itu, dalam keterangan resminya Ketua IDICTI Heru Sutadi menilai adanya urgensi untuk membuka daftar akun siapa saja yang terdampak skandal Cambridge Analytica.

"Ini serius dan mendesak, kedaulatan dan keamanan negara RI harus diutamakan. Apalagi faktanya konten negatif dalam facebook di Indonesia hanya sebagian kecil saja yang bisa diatasi padahal tiap detik tumbuh lagi konten negatif," sebutnya.

Gugatan ini sendiri diajukan terkait kasus kebocoran data pengguna Facebook. Hal tersebut terungkap dari artikel di koran Inggris The Guardian Maret lalu yang menyatakan adanya penjualan data oleh Aleksandr Kogan, pengembang aplikasi This is Your Digital Life di Facebook.

Data pengguna yang menggunakan aplikasi tersebut kemudian dijual Kogan ke Cambridge Analytica, dan digunakan sebagai basis kampanye Donald Trump dalam pemilihan Presiden Amerika Serikat.

Diperkirakan ada sekitar 87 juta pengguna Facebook yang datanya, sementara di Indonesia prediksinya ada sekitar 1,09 juta pengguna yang kena dampak.

Sementara dalam berkas gugatannya, para penggugat meminta adanya ganti rugi senilai total Rp 11,21 triliun. Rinciannya Rp 10,96 triliun merupakan ganti rugi imaterial, sementara sisanya senilai Rp 21,93 miliar sebagai ganti rugi material.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×