kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.500   -28,00   -0,18%
  • IDX 7.773   12,54   0,16%
  • KOMPAS100 1.208   3,04   0,25%
  • LQ45 961   0,40   0,04%
  • ISSI 235   0,74   0,31%
  • IDX30 494   0,63   0,13%
  • IDXHIDIV20 593   0,16   0,03%
  • IDX80 138   0,40   0,29%
  • IDXV30 142   0,32   0,22%
  • IDXQ30 164   0,16   0,10%

Gugatan asosiasi asuransi jiwa kandas


Selasa, 10 Juni 2014 / 17:45 WIB
Gugatan asosiasi asuransi jiwa kandas
ILUSTRASI. Kode 0TP.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gugatan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang bermarkas di Ruko Grand ITC Permata Hijau melawan PT Mitra Integrasi Kompetindo (MIK) untuk membatalkan pendaftaran hak cipta di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya kandas. PN Jakarta Pusat memutuskan dirinya tidak berwenang mengadili sengketa tersebut.

Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan pengadilan niaga tidak berwenang mengadili kasus sengketa hak cipta tersebut lantaran di antara kedua pihak sebelumnya telah ada perjanjian yang isinya, bila ada sengketa maka akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani). "Mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," ujar Suwidya, Selasa (10/6).

Karena gugatan tidak dapat diterima, maka majelis hakim tidak lagi memeriksa pokok perkara sengketa ini. Kedua belah pihak juga dipersilahkan mengajukan upaya hukum lain atas putusan tesebut bila tidak sependapat dengan majelis hakim.

Atas putusan itu, kuasa hukum AAJI, Nurwidiatmo mengatakan pihaknya keberatan. Karena itu, ia memastikan akan mengajukan kasasi. "Kami pasti akan melakukan upaya hukum lain, kami akan kasasi," ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum MIK, Henry Togi Situmorang mengatakan putusan majelis hakim tersebut sudah tepat. Ia bilang, dengan putusan tersebut, maka hak cipta materi atau isi program komputer dengan judul Pelatihan sertifikasi Keagenan Bancassurance Terbatas yang telah diciptakan sejak tahun 2005-2006 merupakan milik MIK. Apalagi menurutnya, AAJI tidak bisa menunjukkan bukti-bukti pendahuluan di persidangan terkait sengketa hak cipta tersebut.

Di sisi lain, Henry bilang, baru pertama kali ada putusan terkait hak cipta yang isinya, bahwa PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili. "Jadi baru kali ini PN Jakarta Pusat menyatakan dirinya tidak berhak mengadili karena ada perjanjian di antara para pihak yang klausulnya Arbitrase," tegasnya.

Ia mengklaim putusan itu bisa menjadi yurisprudensi. Sengketa ini bermula ketika AAJI menggugat bahwa pihaknya pemilik sah hak cipta materi program komputer dengan judul Pelatihan Sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk tradisional sejak 2005-2006. Dan program komputer dengan judul pelatihan sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk tradisional,serta program Komputer dengan judul ciptaan Pelatihan Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa Terbatas. Dan pelatihan sertifikasi keagenan asuransi bancassurance.

AAJI keberatan atas pendaftaran ciptaan milik AAJI di Direktorat HKI oleh MIK. Pasalnya, pemilik dan penciptanya adalah AAJI. Maka pendaftaran hak cipta tersebut oleh MIK jelas berdasarkan itikad tidak baik dan telah melanggar hukum. AAJI mengklaim sebagai pencipta materi atau isi program komputer diatas dan telah mengembangkan program pelatihan lanjutan belajar sendiri keagenan asuransi jiwa berbasis e-learning,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×