CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Gudang di Kawasan Berikat bebas pajak


Senin, 04 Mei 2015 / 09:49 WIB
Gudang di Kawasan Berikat bebas pajak
ILUSTRASI. Yuk simak syarat dan ketentuan promo cashback 10% dari Informa!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif lagi bagi para investor di dalam negeri. Insentif ini ditujukan bagi investor yang mau memanfaatkan pergudangan di kawasan berikat sebagai tempat menyimpan logistik. Insentifnya berupa pembebasan pajak seperti yang berlaku di kawasan berikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk melandasi pemberian insentif tersebut. Insentif ini untuk memfasilitasi pengusaha agar lebih mudah mendapatkan pasokan logistik. "Selama ini banyak pengusaha yang tak punya gudang, lalu  menyimpan logistiknya di gudang di luar negeri," kata Sofyan, akhir pekan lalu.

Kemudahan akses logistik ini akan mengurangi biaya produksi. Walhasil, daya saing produk di dalam negeri diharapkan bisa meningkat.

Catatan Sofyan, pengusaha domestik yang saat ini lebih suka menyimpan logistik di gudang di luar negeri adalah perusahaan di industri tekstil dan pipa. Perusahaan di sektor tekstil menyimpan kapasnya di Malaysia.

Sebab, dengan cara seperti itu pengusaha pabrik dapat terbebas dari pungutan pajak sewa gudang. Sementara, pabrikan yang memiliki gudang logistik tersendiri tidak lagi dipungut pajak. "Pemerintah akan masuk di kawasan berikat,  nantinya akan dibuat gudang sehingga siapapun dapat menyimpan logistiknya di kawasan berikat itu," tambah Sofyan.

Sofyan memastikan, aturan PMK ini keluar pada Mei ini. Aturan ini akan mengubah PMK Nomor 120/PMK.04/2013 yang mengatur penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang yang masuk ke kawasan berikat.

Sesuai PMK 120/2013, fasilitas penangguhan bea masuk, cukai dan pajak PDRI hanya berlaku untuk barang tertentu. Antara lain bagi bahan baku dan bahan penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut. Kemudian, barang modal asal luar daerah pabean dan barang modal dari kawasan berikat lain untuk dipakai di kawasan berikat.

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan ini bisa menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah di sektor pergudangan. Selama ini, pengusaha memilih menggunakan gudang pihak ketiga di luar negeri karena akses yang mudah dan biaya yang murah dibandingkan di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×