kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gubernur DKI Ditetapkan Langsung Presiden Hilangkan Demokrasi? Ini Kata Baleg DPR


Rabu, 06 Desember 2023 / 16:31 WIB
Gubernur DKI Ditetapkan Langsung Presiden Hilangkan Demokrasi? Ini Kata Baleg DPR
ILUSTRASI. Petugas dari Disgulkarmat DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di area gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/12/2020).Gubernur DKI Ditetapkan Langsung Presiden Hilangkan Demokrasi? Ini Kata Baleg DPR


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik karena salah satu pasalnya dianggap menghilangkan proses demokrasi. 

Dalam pasal 10 Ayat (2) dikatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Dengan demikian, pemilihan gubernur nantinya tidak dipilih langsung oleh masyarakat melainkan presiden. 

Merespons hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi (Awiek) menegaskan bahwa penetapan langsung ini tidak menghilangkan proses demokrasi. Menurutnya proses demokrasi terjadi dalam menentukan nama-nama calon gubernur di DPRD sebelum diberikan kepada Presiden. 

Baca Juga: Di RUU DKJ, Gubernur/Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden, YLBHI: Kemunduran Demokrasi

"Usulan atau pendapat DPRD ini adalah proses demokrasi yang tadi sesuai dengan UUD yang menyebutkan kepala daerah diisi secara demokratis, demokratisnya ya usulan DPRD ini," jelas Awiek pada Kontan.co.id, Selasa (6/12). 

Awiek menjelaskan demokratis dalam penetapan kelapa daerah tidak selalu bermakna pemilihan langsung oleh masyarakat. Melainkan ada jalan tengah yaitu penetapan langsung oleh Presiden berdarkan pendapat dari DPRD. 

Awiek juga menegaskan hal ini menjadi keistimewaan bagi Jakarta karena memang mendapatkan gelar Daerah Khusus Jakarta setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota. 

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 120 Juta Bidang Tanah Terdaftar Pada Tahun 2024

"Nah Jakarta mau dijadikan daerah khusus, lalu kekhususannya seperti apa? ya yang dipilih adalah kekhususan di sistem pemerintahannya, dan itu pilihan politik," jelas Awiek. 

Lebih lanjut, Awiek menegaskan seluruh isi draf RUU DKJ ini masih baru akan di bahas, termasuk terkait penepan Gubernur secara langsung oleh Presiden. 

Dia menyebut, bisa saja pemerintah menolak usulan tersebut. Sehingga, usulan penunjukan Gubernur Jakarta akan didiskusikan kembali.  "Sekali lagi ini tahapannya masih panjang," tutup Awiek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×