kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.284   -31,00   -0,19%
  • IDX 7.202   -28,44   -0,39%
  • KOMPAS100 1.051   -4,95   -0,47%
  • LQ45 808   -5,03   -0,62%
  • ISSI 232   0,03   0,01%
  • IDX30 420   -2,84   -0,67%
  • IDXHIDIV20 493   -3,64   -0,73%
  • IDX80 118   -0,23   -0,20%
  • IDXV30 121   0,82   0,69%
  • IDXQ30 135   -1,19   -0,87%

Greenpeace Minta Pemerintah Cabut Izin Tambang di Seluruh Ekosistem Raja Ampat


Selasa, 10 Juni 2025 / 17:59 WIB
Greenpeace Minta Pemerintah Cabut Izin Tambang di Seluruh Ekosistem Raja Ampat
ILUSTRASI. .foto/KONTAN/Titis Nurdiana. Greenpeace menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Greenpeace menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif. 

Hal ini merespon langkah pemerintah dalam pencabutan empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang aktif di Raja Ampat, Papua, yakni PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo). 

"Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif," kata Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik dalam keterangan resminya, Selasa (10/6). 

Kiki menyebut pencabutan seluruh izin tambang baik yang aktif maupun tidak diperlukan. Apalagi ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan. 

Baca Juga: Greenpeace Kritik Hilirisasi Nikel, Soroti Kerusakan di Raja Ampat

Namun demikian, Greenpeace mengapresiasi upaya pemerintah dalam pencabutan 4 IUP di wilayah Raja Ampat. 

Menurutnya, pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat. 

"Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik," tambahnya. 

Lebih lanjut, Greenpeace Indonesia mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya. 

Menurutnya, kampanye #SaveRajaAmpat telah menjadi bukti nyata dan harapan bahwa ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu, kita bisa mendesak dan menciptakan perubahan bersama-sama. Kami mengapresiasi publik yang sudah ikut bersuara lewat tagar #SaveRajaAmpat dan 60.000 lebih orang yang telah turut menandatangani petisi. 

Selanjutnya, Greenpeace mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat. 

"Pemerintah perlu fokus pula membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memastikan transisi yang berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang," jelasnya. 

Sebelumya, Pemerintah memutuskan mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Empat perusahaan itu antara lain, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha 4 IUP tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah pada sekitar tahun 2004 dan 2006. Hal ini karena pada saat itu aturan menerbitkan IUP oleh pemerintah daerah.

Pemberian IUP ini juga dilakukan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark.

"Mulai terhitung hari ini. pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Selasa (10/6).

Adapun, alasan pencabutan ini karena melanggar secara lingkungan. Selain itu perlu dilakukan perlindungan kawasan di daerah tempat 4 IUP yang dicabut.

Bahlil menambahkan, PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag tidak dicabut. 

"Meski Gag tidak dicabut, kita awasi secara khusus. Kita akan awasi terus," ucap Bahlil. 

Baca Juga: Bahlil Bilang Begini Soal Kapal JKW dan Dewi Iriana Terkait Tambang Nikel Raja Ampat

Selanjutnya: Bisnis EV Belum Berdampak ke Kinerja, Begini Rekomendasi Saham Vale Indonesia (INCO)

Menarik Dibaca: Incar Dividen dari Big Caps? Kesempatan Beli PGEO, MEDC dan UNVR sampai 13 Juni 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×