kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Green Pramuka bantah ada upaya mediasi dari Acho


Rabu, 09 Agustus 2017 / 13:58 WIB
Green Pramuka bantah ada upaya mediasi dari Acho


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Pengelola apartemen Green Pramuka City (GPC) mengklaim membuka kran mediasi dengan Komedian Muhadkly M.T alias Acho. Namun pihak pengelola mengaku belum pernah menerima permintaan mediasi dari Acho.

Hal itu diungkapkan Muhammad Rizal Siregar kuasa hukum pihak pengelola apartemen dalam keterangan pers, Rabu (9/8). "Ini kan delik aduan. Jadi dalam delik aduan bisa kita lakukan mediasi dengan pihak kepolisian, dan bisa berkomunikasi. Tapi sampai sekarang mediasi apa yang ditawakan kepada kami sehingga jalannya persoalan bisa selesai? Jadi sampai sekarang kami tidak paham dan tidak tahu. Selama ini yang dia (Acho) sampaikan ke media adalah kami anti mediasi," tutur Rizal.

Rizal pun menambahkan pihaknya belum pernah menerima surat, telepon ataupun kehadiran Acho yang meminta diadakan penyelesaian secara kekeluargaan. "Kalau mau mediasi, bisa saja datang ke kantor apartemen Green Pramuka. Kami tidak menutup kemungkinan bagi siapapun baik dari pemilik maupun penghuni untuk mediasi, ada persoalan apapaun yang ada di apartemen Green Pramuka," tambahnya.

Sekedar tahu, persoalan di apartemen ini bermula dari tulisan dan kicauan Acho. Di jagad maya tersebut ia mengeluh soal tak kunjung terbitnya sertifikat, biaya IPL yang tinggi, serta merasa dibohongi soal janji pengalokasian lahan 80% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Acho sendiri mengklaim pernah mengirim surat pada pengelola. Ia pun mengaku pernah coba menjalin komunikasi dengan cara lain.

Pengelola lantas mengadu ke polisi dengan sangkaan kejahatan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun pengelola membantah tudingan adanya upaya rekayasa. Alasannya, kasus ini sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu. Sementara penetapan tersangka baru terjadi bulan lalu.

"Kami melaporkan pada tahun 2015. Jadi tidak serta merta ditetapkan hari itu juga. Kami tidak melakukan rekayasa terhadap perkara ini. Kami tidak melakukan negosiasi dengan penyidik untuk merampas kemerdekaan orang," tambah Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×