kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Green Pramuka bantah ada upaya mediasi dari Acho


Rabu, 09 Agustus 2017 / 13:58 WIB
Green Pramuka bantah ada upaya mediasi dari Acho


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Pengelola apartemen Green Pramuka City (GPC) mengklaim membuka kran mediasi dengan Komedian Muhadkly M.T alias Acho. Namun pihak pengelola mengaku belum pernah menerima permintaan mediasi dari Acho.

Hal itu diungkapkan Muhammad Rizal Siregar kuasa hukum pihak pengelola apartemen dalam keterangan pers, Rabu (9/8). "Ini kan delik aduan. Jadi dalam delik aduan bisa kita lakukan mediasi dengan pihak kepolisian, dan bisa berkomunikasi. Tapi sampai sekarang mediasi apa yang ditawakan kepada kami sehingga jalannya persoalan bisa selesai? Jadi sampai sekarang kami tidak paham dan tidak tahu. Selama ini yang dia (Acho) sampaikan ke media adalah kami anti mediasi," tutur Rizal.

Rizal pun menambahkan pihaknya belum pernah menerima surat, telepon ataupun kehadiran Acho yang meminta diadakan penyelesaian secara kekeluargaan. "Kalau mau mediasi, bisa saja datang ke kantor apartemen Green Pramuka. Kami tidak menutup kemungkinan bagi siapapun baik dari pemilik maupun penghuni untuk mediasi, ada persoalan apapaun yang ada di apartemen Green Pramuka," tambahnya.

Sekedar tahu, persoalan di apartemen ini bermula dari tulisan dan kicauan Acho. Di jagad maya tersebut ia mengeluh soal tak kunjung terbitnya sertifikat, biaya IPL yang tinggi, serta merasa dibohongi soal janji pengalokasian lahan 80% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Acho sendiri mengklaim pernah mengirim surat pada pengelola. Ia pun mengaku pernah coba menjalin komunikasi dengan cara lain.

Pengelola lantas mengadu ke polisi dengan sangkaan kejahatan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun pengelola membantah tudingan adanya upaya rekayasa. Alasannya, kasus ini sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu. Sementara penetapan tersangka baru terjadi bulan lalu.

"Kami melaporkan pada tahun 2015. Jadi tidak serta merta ditetapkan hari itu juga. Kami tidak melakukan rekayasa terhadap perkara ini. Kami tidak melakukan negosiasi dengan penyidik untuk merampas kemerdekaan orang," tambah Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×