Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komika Muhadkly alias Acho mengaku membuka pintu mediasi kepada pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk menyelsaikan kasus hukum yang tengah menjeratnya. Namun, Acho mengajukan beberapa syarat dalam proses mediasi tersebut.
"Tetap membuka diri pada proses mediasi, namun syarat yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak harus lah bersifat adil, tidak merugikan salah satu pihak, dan berjalan transparan karena kasus ini sudah menjadi kasus publik," ujar Acho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8).
Acho menambahkan, dirinya meminta pengelola apartemen menghentikan proses hukum terhadap dirinya dan pada konsumen Apartemen Green Pramuka yang saat ini sedang bersengketa hukum dengan pengelola.
Lalu, kedua belah pihak sama-sama melakukan permintaan maaf. Acho meminta maaf bila tulisan di blog-nya dianggap merugikan penjualan unit Apartemen Green Pramuka dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka meminta maaf karena telah terburu-buru melakukan proses pemidanaan tanpa menempuh proses mediasi sebelumnya.
Selanjutnya, Acho akan memuat hak jawab yang ditulis oleh pengelola Apartemen Green Pramuka di dalam blognya untuk memberi perimbangan atas apa yang sudah ditulisnya. Kemudian, proses mediasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan warga penghuni Apartemen Green Pramuka dan YLKI sebagai moderator mediasi.
"Persyaratan ini dinilai lebih adil dan memperhatikan hak publik daripada tawaran mediasi dari pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya," kata Acho.
Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City. Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemennya. (Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News