Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan grasi terpidana kasus kepemilikan ganja Schapelle Corby. Warga negara Australia itu mendapatkan potongan masa hukuman selama lima tahun.
Kepastian itu diutarakan oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Merdeka seusai mendampingi Presiden melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Portugal, Selasa (22/5).
Sudi menuturkan, Presiden sudah meneken persetujuan pengurangan hukuman yang diajukan "ratu mariyuana" itu. "Sudah kami kirim ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk ditindaklanjuti atau diteruskan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelum mengambil keputusan untuk mengabulkan permohonan grasi, Sudi mengaku, pemerintah sudah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) bersama menteri terkait. Salah satu pertimbangnnya yakni pemerintah Australia juga memberikan perlakuan serupa terhadap warga negera Indonesia yang menjadi terpidana di negeri tersebut. "Banyak warga kita di Aussie yang mendapat hal yang sama," jelasnya.
Selain Corby, pemerintah Indonesia juga memberikan grasi kepada warga negara asing lainnya. "Ada tiga, yaitu Corby, satu dari Jerman, dan satu lagi saya lupa," imbuh Sudi.
Sebagai informasi, sejak divonis pada 2004 silam, Corby sudah beberapa kali dapat pengurangan sesuai Peraturan Pemerintah 28/2006 tentang syarat-syarat remisi.
Corby sekarang sedang menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Corby sebelumnya dihukum 20 tahun penjara karena menyeludupkan ganja 4 kg dari Australia. Dia tidak pernah mengakui kesalahannya, namun karena alasan kesehatan mental, pengacaranya mengajukan permohonan pengurangan hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News