kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Grand Indonesia Berhasil Lolos dari Gugatan


Kamis, 02 Juli 2009 / 10:04 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Grand Indonesia kini bisa tersenyum lebar. Pasalnya, pengelola mal Grand Indonesia ini berhasil lolos dari jeratan PT Linear Indonesia, salah satu penyewa gerai di pusat perbelanjaan itu. Kemarin (1/7), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Linear Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Maryana menganggap gugatan Linear Indonesia tidak jelas. Sebab, majelis hakim mengatakan, Grand Indonesia tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan Linear Indonesia. "Seharusnya, Linear Indonesia menggugat Grand Indonesia karena wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum," katanya, Rabu (1/7).

Sengketa kedua perusahaan ini berawal ketika Linear Indonesia ingin menyewa ruang Unit A-3-19 lantai 3A di mal yang tak jauh dari Bundaran Hotel Indonesia itu pada Januari 2007 lalu. Sebagai tanda jadi, Linear membayar uang muka Rp 440,844 juta.

Dengan adanya pembayaran uang muka ini, kedua perusahaan membuat nota kesepakatan atawa letter of intent Nomor 0038/A-3/LoI-CBRE/GI/07. Setelah itu, Linear Indonesia membayar uang muka kedua sebesar Rp 216,780 juta. Bukan hanya uang muka saja, perusahaan desain furniture ini juga membayar uang promosi sebanyak Rp 75,806 juta.

Setelah melunasi pembayaran itu, Linear menuntut Grand Indonesia menyerahkan perjanjian sewa menyewa sesuai dengan nota kesepakatan awal. Jika tidak, Linear Indonesia berharap Grand Indonesia mengembalikan seluruh uang muka tanpa bunga itu.

Namun rupanya, Linear Indonesia tak kunjung mendapatkan perjanjian sewa menyewa. Akibat ketidakpastian itu, Linear Indonesia mengurungkan niatnya membuka gerai di pusat perbelanjaan tersebut.

Sebaliknya, Grand Indonesia bersikukuh meminta Linear segera memulai usahanya. Namun, Linear Indonesia menampik permintaan itu karena belum mendapatkan perjanjian sewa menyewa.

Mengajukan banding

Karena tidak mencapai kata sepakat, Grand Indonesia membatalkan perjanjian sewa menyewa itu pada Juni 2008. Grand Indonesia juga memutuskan bahwa segala pembayaran yang dilakukan Linear Indonesia dianggap hangus.

Pembatalan sepihak ini membuat Linear Indonesia marah. Perusahaan ini lantas menggugat Grand Indonesia karena tidak mau mengembalikan uang tanpa bunga yang telah mereka bayarkan. Linear Indonesia lantas menuntut ganti rugi material sebesar Rp 733,4 juta dan immaterial sebesar Rp 1,5 miliar.

Grand Indonesia mengakui memang tak menyerahkan perjanjian sewa menyewa itu. Namun, keputusan ini karena Linear Indonesia tidak menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepada Grand Indonesia.

Akibat tak menempati gerai itu, Grand Indonesia mengklaim menderita kerugian. Pengelola mal ini mengajukan gugatan balik ke Linear Indonesia. Mereka menuntut uang sewa selama lima tahun sebesar Rp 4,3 miliar, biaya service charge sebesar Rp 12,9 juta per bulan, dan biaya promosi Rp 1,44 juga per bulan. Cuma, majelis hakim juga menolak gugatan balik ini.

Keputusan majelis hakim yang menolak gugatan ini membuat Linear Indonesia kecewa. Pengacara Linear, Averous Sanit menganggap majelis hakim keliru menerapkan hukum. Dia beralasan kedua perusahaan ini belum terikat perjanjian apa-apa. "Letter of intent itu bukan perjanjian, hanya kesepahaman saja," katanya. Dia berniat mengajukan banding.

Sementara kuasa hukum Grand Indonesia, Reza Kuntoro menolak berkomentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×