kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

GPI tolak permohonan pailit dari Sojitz


Rabu, 07 Desember 2016 / 19:47 WIB
GPI tolak permohonan pailit dari Sojitz


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perkara kepailitan yang menyeret PT Global Perkasa Investindo (GPI) masih berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam jawabannya, GPI menilai justru PT Sojitz Indonesia, pemohon pailit yang telah melakukan wanprestrasi terlebih dahulu terkait jual beli Polyanionic Cellulose.

Kuasa hukum GPI, Harry V. Sidabuke menjelaskan, tidak dibayarnya tagihan kepada Sojitz bukan lantaran kliennya tidak mampu membayar. Melainkan, berdasarkan dokumen perusahaan setelah dicek justru Sojitz yang telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

Wanprestasi itu terlihat dari Sojitz yang telat mengirimkan barang sesuai dengan perjanjian. Atas hal tersebut, GPI mengkalaim telah mengalami kerugian. "Jadi, Polyanionic Cellulose yang dikirimkan itu harus dikirim ke klien kami, karna telat kami terkena pinalti yang cukup besar maka dari itu kami tak membayar," ungkap Avib Ghufroon, kuasa hukum GPI lainnya kepada KONTAN, Rabu (7/12).

Tak hanya itu, GPI juga menilai permohonan pailit yang diajukan Sojitz itu tidak memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebab, ketentuan kreditur lain tidak terpenuhi.

Adapun dalam permohonan Sojitz menyertakan kantor pajak sebagai kreditur lantaran GPI merupakan perusahaan yang diwajibkan oleh hukum untuk membayar pajak ke kantor pelayanan pajak. Sehingga lazim jika GPI memiliki utang kepada kantor pelayanan pajak. Besaran tagihannya pun juga tak dicantumkan. 

Baik menurut Harry dan Aviv hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan sebagai kreditur lain. "Yang menentukan kami debitur dari kantor pajak adalah kantor pajak bukannya perusahaan, lagipula dalam dokumen kami tak punya tagihan pajak," tambah Aviv.

Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan Sojitz terkait masalah tersebut. Ia pun tak menutup peluang perdamaian jika sudah terjadi kesepakatan di luar persidangan.

Sebelumnya, Sojitz mengklaim GPI memiliki utang yang bum terbayarkan sejak 2013. Utang tersebut timbul berdasarkan jual beli Polyanionic Cellulose pada 14 November 2012. 

Adapun utang yang belum terbayarkan itu sebesar US$ 72.882 yang berupa utang pokok dan denda. Sekadar tahu saja, utang tersebut berawal  pada pembelian 24 April 2013, Sojitz memperoleh Polyanionic Cellulose berdasarkan pesanan pembelian dan perjanjian dari negara asalnya India dan langsung mengirimkannya kepada GPI di Jakarta. 

Sekadar informasi, Sojitz merupakan perusahaan Multinasional asal Jepang. Sementara PT Global Perkasa Investindo merupakan perusahaan milik Marzuki Alie yang bergerak di bidang besi baja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×