Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sejak diluncurkan pada tahun 2014 hingga kini, program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dijalankan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mencatatkan defisit. Ini terjadi karena banyak peserta yang menunggak iuran.
Tahun 2016 misalnya, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 9,7 triliun, naik 70,1% dari defisit 2015 yang Rp 5,7 triliun. Selama ini, untuk menambal defisit anggaran BPJS Kesehatan, pemerintah memberikan suntikan modal lewat penyertaan modal negara (PMN). Seperti pada 2015, pemerintah menyuntikkan modal ke BPJS Kesehatan Rp 5 triliun. Pada 2016, pemerintah kembali memberi PMN sebesar Rp 6,8 triliun ke BPJS Kesehatan.
Tapi mulai tahun ini pemerintah tidak akan lagi menggunakan skema PMN untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah akan membantu BPJS Kesehatan dengan skema gotong royong yang melibatkan pemerintah daerah. Skema gotong royong ini nantinya akan diwajibkan bagi pemerintah daerah di 34 provinsi di Indonesia.
Berlaku wajib
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani bilang untuk menambal defisit BPJS Kesehatan tahun ini pemerintah mewajibkan pemda untuk membantu BPJS Kesehatan dari pendapatan daerah.
Menurut Puan, jika sebelumnya alokasi bantuan kesehatan di daerah yang diwajibkan hanya 5% dari pendapatan daerah, ke depan pemerintah akan mewajibkan pemda mengalokasikan dana bantuan kesehatan 10% dari pendapatan daerah. Tujuannya agar pemerintah tidak hanya mengandalkan anggaran pusat untuk menambal defisit anggaran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah daerah nanti mengalokasikan anggaran kesehatannya minimal 10% kemudian sebagian bisa digunakan untuk gotong royong untuk pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan di daerah," ujarnya Rabu (21/6).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris bilang, tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan Rp 3,6 triliun. Skema gotong royong 10% dari pendapatan daerah diharapkan bisa menambal defisit anggaran BPJS Kesehatan tahun ini. "Ini satu-satunya jalan yang bisa diharapkan," jelasnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bilang, di tahun ini bantuan defisit BPJS Kesehatan akan menggunakan APBN. Penyaluran bantuan ini menggunakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan subtansi performa kinerja.
Bantuan ini akan dilakukan lewat Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBN Perubahan (APBNP). "Jadi tidak pas rasanya kalau pakai PMN karena bukan untuk investasi," ujarnya.
Menurutnya, nanti bantuan pemerintah ini akan disesuaikan dengan defisit riil BPJS Kesehatan. Artinya, direksi BPJS Kesehatan harus melaporkan defisit riilnya terlebih dulu, baru pemerintah mencairkan bantuan. "Jadi kami sesuaikan denganĀ performance based, dari sisi pendapatan dan belanja sudah betul belum," jelasnya.
Menurut Mardiasmo, pada Juli atau Agustus 2017 BPJS Kesehatan sudah mulai kekurangan likuiditas. Jika APBN-P 2017 yang diajukan pemerintah sudah disetujui DPR, maka dana bantuan akan segera dicairkan. Namun pencairan akan tetap sesuai dengan kinerja BPJS Kesehatan.
"Nanti kami berikan bantuan per kuartal tapi setiap bulan BPJS Kesehatan wajib memberikan laporan kinerja. Kita lihat skema ini selama satu semester dulu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News