kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Google, Facebook, Twitter Belum Terdaftar di OSS, Terancam Diblokir Kominfo


Senin, 27 Juni 2022 / 17:16 WIB
Google, Facebook, Twitter Belum Terdaftar di OSS, Terancam Diblokir Kominfo
ILUSTRASI. Ada 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Google, Facebook dan Twitter, yang belum mendaftar ke OSS.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) menyebut ada sebanyak 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Google, Facebook dan Twitter, yang belum mendaftar ke Online Single Submission (OSS) yang sudah disiapkan Kominfo.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerepan mengatakan, sebanyak 2.569 PSE ini harus melakukan pendaftaran ulang sebelum tanggal 20 Juli 2022.

“PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran PSE di Indonesia. Termasuk PSE besar seperti Google, twitter dan Facebook. Pendaftaran melalui OSS yang sudah kami disiapkan,” kata Samuel dalam konferensi pers, Senin (27/6)

Jika sampai tanggal 20 Juli 2022 tidak melakukan pendaftaran, maka Kominfo akan menindak tegas PSE yang belum terdaftar.

Baca Juga: Menkominfo: Kami Akan Menjaga Data Semaksimal Mungkin

Adapun sanksi yang akan diberikan yaitu, pertama surat teguran. Jika tetap tidak mendaftar akan berpotensi mejadi PSE ilegal dan pada level yang paling tinggi berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Samuel menegaskan, pendaftaran PSE merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.

“Kami tegaskan, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik di negara manapun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan dan regulasi di Indonesia,” kata Samuel.

Saat ini terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kominfo. Terdiri dari 4.559 PSE domestik seperti Gojek, Ovo, Traveloka dan Buka apak. Dan sisanya, 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree dan Spotify.

“Kami meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pendaftaaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia,” ujar Samuel.

Baca Juga: Bila Belum Daftar Hingga 20 Juli, Google, FB, WhatsApp, IG, dkk Bakal Diblokir?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×