kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK segera kirim rekomendasi pemberhentian Atut


Minggu, 29 Desember 2013 / 14:34 WIB
KPK segera kirim rekomendasi pemberhentian Atut
ILUSTRASI. Produk UKM penerima KUR BRI. Realisasi KUR Bank Rakyat Indonesia (BRI) Capai Rp 107,5 Triliun pada Semester I-2022


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Kontitusi (MK).

"Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, maka KPK mengrim surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Standarnya itu," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Minggu (29/12/2013).

Menurut Bambang, surat rekomendasi pemberhentian tersebut akan langsung ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad ke Kemendagri.

Dijelaskannya, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi surat rekomendasi itu segera dilayangkan. Pertama, kata Bambang, Ratu Atut telah tidak efektif menjalankan pemerintahannya.

"Seseorang ditahan pasti dia (Atut) tidak efektif (jalankan tugasnya)," kata Bambang.

Alasan kedua, lanjut Bambang, negara akan merugi bila kepala daerahnya tidak efektif menjalankan tugasnya. Sebab, negara tetap harus membayarnya.

"Sementara dia tidak memberikan kontribusi," kata Bambang.

Ketiga, kata Bambang, itu dilakukan karena pihaknya ingin membantu pemerintah agar kepercayaannya tetap terjaga.

"Keempat, ada potensi orang ini menggunakan orang-rangnyanya untuk mengalihkan barang bukti atau justru mengarahkan, mengatur orang-orang itu untuk tidak menjadi saksi," kata Bambang.

Menurut Bambang, ketika Atut sudah diberhentikan, maka proses hukumnya diprediksi lebih mudah. Karena itu, terang Bambang, pihaknya mendorong agar pemerintag tegas dalam mengambil posisi dan sikapnya.

"Kedua, yang penting kami punya pengalaman. Dari pengalaman itu kami mendorong agar proses lebih optimal, karena orang-orang yang menjadi tersangka itu masih mempunyai kewenangan dan hak-hak itu. kalau itu terjadi bahaya bagi proses penegakan hukum," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×